Sektor Pertambangan pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang ...
Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162. Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun ...